­

VOC dan Kongsi Dagang Barat di Indonesia

by - April 29, 2015



VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) didirikan pada tanggal 20 Maret 1602, merupakan kongsi dagang asal Belanda yang pernah berkuasa di Indonesia.

Tujuan awal dibentuknya VOC adalah:
      a. Menghindari persaingan dagang tidak sehat diantara sesama pedang Belanda sehinggan keuntungan maksimal dapat diperoleh,
     b. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya,
       c. Membantu dana pemerintah Belanda yang sedang berjuang menghadapi Spayol yang masih menduduki Belanda.

Memang pada awalnya berniat untuk berdagang saja, namun seiring berjalannya waktu VOC berubah menjadi suatu momok menakutkan bagi bangsa Indonesia.

Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah kongsi dagang saja, tetapi kongsi dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.

VOC memiliki hak-hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah Belanda, yaitu hak octrooi. Adapun isi dari hak octrooi sebagai berikut:
        a. Hak monopoli perdagangan,
        b. Hak mencetak dan mengedarkan uang,
        c. Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai,
        d. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja,
        e. Hak memiliki tentara sendiri,
        f. Hak mendirikan benteng,
        g. Hak menyatakan perang dan damai,
        h. Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat,
         i. Hak memungut pajak.

Selama hampir 2 abad VOC berkuasa di Indonesia, yang dalam bahasa kasarnya berarti Indonesia dijajah oleh pedagang, akhirnya VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada 31 Desember 1799. VOC dibubarkan karena banyaknya pegawai yang  korupsi, dimana ini merupakan cikal bakal maraknya korupsi di Indonesia zaman sekarang, persaingan ketat dengan pedagang Eropa lainnya, dan terjerat banyak hutang karena pengeluaran yang besar untuk biaya peperangan.

Sejak saat itulah, Indonesia resmi diduduki oleh pemerintah Belanda.

Selain VOC, kongsi dagang yang pernah berkuasa di Indonesia adalah EIC (East India Company) yang merupakan kongsi dagang asal Inggris dan CDI (Compagnie des Indes) yang merupakan kongsi dagang asal Prancis.

You May Also Like

0 comments