VOC dan Kongsi Dagang Barat di Indonesia
VOC (Vereenigde Oostindische
Compagnie) didirikan
pada tanggal 20 Maret 1602,
merupakan kongsi dagang asal Belanda yang pernah berkuasa di Indonesia.
Tujuan awal dibentuknya VOC adalah:
a. Menghindari persaingan
dagang tidak sehat diantara sesama pedang Belanda sehinggan keuntungan maksimal
dapat diperoleh,
b. Memperkuat posisi
Belanda dalam menghadapi persaingan dagang dengan bangsa Eropa lainya,
c. Membantu dana pemerintah Belanda yang
sedang berjuang menghadapi Spayol yang masih menduduki Belanda.
Memang pada awalnya berniat untuk
berdagang saja, namun seiring berjalannya waktu VOC berubah menjadi suatu momok
menakutkan bagi bangsa Indonesia.
Meskipun
sebenarnya VOC merupakan sebuah kongsi
dagang saja, tetapi kongsi
dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas
sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh
bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam
negara.
VOC memiliki hak-hak istimewa yang
diberikan oleh pemerintah Belanda, yaitu hak octrooi. Adapun isi dari hak
octrooi sebagai berikut:
a. Hak monopoli perdagangan,
b. Hak mencetak dan
mengedarkan uang,
c. Hak mengangkat dan
memperhentikan pegawai,
d. Hak mengadakan
perjanjian dengan raja-raja,
e. Hak memiliki tentara
sendiri,
f. Hak mendirikan
benteng,
g. Hak menyatakan perang
dan damai,
h. Hak mengangkat dan
memperhentikan penguasa-penguasa setempat,
i. Hak memungut pajak.
Selama hampir 2 abad VOC berkuasa di
Indonesia, yang dalam bahasa kasarnya berarti Indonesia dijajah oleh pedagang,
akhirnya VOC dibubarkan oleh pemerintah Belanda pada 31 Desember 1799. VOC
dibubarkan karena banyaknya pegawai yang
korupsi, dimana ini merupakan cikal bakal maraknya korupsi di Indonesia
zaman sekarang, persaingan ketat dengan pedagang Eropa lainnya, dan terjerat
banyak hutang karena pengeluaran yang besar untuk biaya peperangan.
Sejak saat itulah, Indonesia resmi
diduduki oleh pemerintah Belanda.
Selain VOC, kongsi dagang yang
pernah berkuasa di Indonesia adalah EIC (East India Company) yang merupakan
kongsi dagang asal Inggris dan CDI (Compagnie des Indes) yang merupakan kongsi
dagang asal Prancis.
0 comments